Jakarta, KlikOto.comΒ β Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) melayangkan protes keras atas rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga dari India senilai Rp24,66 triliun. Organisasi pengusaha tersebut mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera membatalkan kebijakan yang dinilai berpotensi melemahkan industri otomotif nasional.
Rencana impor kendaraan dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU) itu disebut akan digunakan untuk operasional Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Namun Kadin menilai kebijakan tersebut bertolak belakang dengan agenda industrialisasi dan target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan pemerintah.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Saleh Husin, menegaskan bahwa keputusan mengimpor kendaraan secara utuh dapat mematikan investasi yang sudah terbangun di dalam negeri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
βSetelah menerima pandangan dari pelaku industri otomotif dan asosiasi, kami mengimbau Bapak Presiden agar membatalkan rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga,β ujar Saleh, Minggu (22/2/2026).
Menurutnya, industri komponen lokal seperti produsen mesin, ban, aki, hingga sasis akan terdampak signifikan jika pasar dibanjiri produk impor.
Ia menekankan bahwa penguatan produksi komponen dalam negeri menjadi kunci peningkatan nilai tambah industri, kenaikan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta penciptaan lapangan kerja.
βSemakin kuat produksi komponen otomotif lokal, semakin tinggi TKDN, penyerapan tenaga kerja, dan efek pengganda terhadap perekonomian. Sebaliknya, jika pasar didominasi kendaraan impor dalam bentuk utuh, industri komponen nasional akan tertekan dan agenda hilirisasi dapat melemah,β paparnya.
Dalam keterangannya, Kadin juga menyinggung peran PT Agrinas Pangan Nusantara yang disebut tengah merealisasikan impor kendaraan dari pabrikan India seperti Mahindra dan Tata Motors secara bertahap sepanjang 2026.
Padahal, produsen otomotif yang telah berinvestasi di Indonesia seperti Suzuki, Mitsubishi Motors, Isuzu, dan Toyota memiliki kapasitas produksi pikap nasional lebih dari 400.000 unit per tahun.
Kadin memandang kebijakan ini sebagai ancaman serius bagi ekosistem manufaktur yang sedang tumbuh.
βMengimpor mobil CBU sama saja dengan membunuh industri otomotif yang sedang tumbuh,β tegas Saleh.
Secara regulasi perdagangan, impor mobil CBU memang tidak dilarang. Namun dari perspektif kebijakan industri, langkah tersebut dinilai mencederai semangat kemandirian ekonomi dan industrialisasi nasional.
Kadin juga menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan antara Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia agar visi besar Presiden dalam memperkuat industri dalam negeri tidak tergerus oleh kebijakan perdagangan yang terlalu longgar.
βSinkronisasi antara Kemendag dan Kemenperin menjadi ujian awal konsistensi pemerintah dalam menjalankan visi industrialisasi,β pungkasnya. (oto)
Sumber Berita: suara.com













